Sunday, December 2, 2018

skb POS UN SMP SMA SMK TAHUN 2019 (TAHUN PELAJARAN 2018/2019)

Pemerintah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar  skb POS UN SMP SMA SMK TAHUN 2019 (TAHUN PELAJARAN 2018/2019)

Pemerintah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018. POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  4  Tahun  2018 tentang  Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pemerintah  dan Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Satuan  Pendidikan  perlu menetapkan  Prosedur  Operasional  Standar  (POS)  yang mengatur  penyelenggaraan  dan  teknis  pelaksanaan Ujian Nasional.

Pada pasal 1 Peraturan BSNP Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dinyatakan bahwa POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)/Madrasah  Tsanawiyah (MTs)/Sekolah  Menengah  Pertama  Teologi  Kristen  (SMPTK),  Sekolah Menengah  Pertama  Luar  Biasa (SMPLB),  Sekolah  Menengah  Pertama Terbuka  (SMPT),  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)/Madrasah  Aliyah (MA)/Sekolah  Menengah  Agama  Katolik  (SMAK)/Sekolah  Menengah Agama  Kristen  (SMAK)/Sekolah  Menengah  Teologi  Kristen  (SMTK)/ Utama  Widya  Pasraman (Sekolah  Keagamaan  Hindu  setingkat  SMA), Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa  (SMALB),  Sekolah  Menengah Kejuruan  (SMK)/Madrasah  Aliyah  Kejuruan  (MAK),  Sekolah  Usaha Perikanan  Menengah  (SUPM),  Sekolah  Menengah  Atas  Terbuka (SMAT),  Satuan  Pendidikan  Kerja Sama  (SPK),  serta Program  Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.

Berdasarkan POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN:
a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok  Pesantren  Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi  persyaratan  lainnya  yang  ditetapkan  oleh  Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok  Pesantren  Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi  pelaksana  UN  Tingkat  Satuan  Pendidikan  dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau  Dinas  Pendidikan  Provinsi  berkoordinasi  dengan  Kantor Wilayah  Kemenag  atau Kantor  Kemenag  sesuai  dengan kewenangannya;
c.  Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah institusi yang  ditetapkan  oleh  Atase  Pendidikan  dan/atau  Konsulat Jenderal  pada  Kantor  Perwakilan  RI  setempat  berkoordinasi dengan  Direktorat  terkait  atau  langsung  ditetapkan  oleh Direktorat terkait. 

Satuan  pendidikan  yang  diusulkan  untuk  diakreditasi  kembali  dan belum  dilakukan  akreditasi  oleh  BAN-S/M, serta  BAN  PAUD  dan PNF  tetap  memiliki  status  terakreditasi  sampai  adanya  penetapan status  akreditasi  baru  oleh  BAN-S/M, serta BAN  PAUD  dan  PNF sesuai kewenangannya.

Berikut ini tata tertib Peserta UN dengan moda UNBK sesuai POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, yakni :
a.  memasuki  ruangan  setelah  tanda  masuk  dibunyikan,  yakni  15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.  memasuki  ruang  ujian  sesuai  dengan  sesi  dan  menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c.  yang  terlambat  hadir  hanya  diperkenankan  mengikuti  ujian setelah  mendapatkan  izin  dari  Ketua  Panitia  UN  Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d.  dilarang  membawa  dan/atau  menggunakan  perangkat komunikasi  elektronik  dan  optik,  kamera,  kalkulator,  dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e.  mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f.  mengisi  daftar  hadir  dengan  menggunakan  pulpen  yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.  masuk  ke  dalam  (login)  sistem  menggunakan  username  dan password yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i.  selama  ujian berlangsung,  hanya  dapat  meninggalkan  ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j.  selama ujian berlangsung, dilarang:
1)  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)  bekerja sama dengan peserta lain;
3)  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)  memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta lain  atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k.  yang  telah  selesai  mengerjakan  soal  sebelum  waktu  ujian berakhir  tidak  diperbolehkan  meninggalkan  ruangan  sebelum waktu ujian berakhir;
l.  berhenti  mengerjakan  soal  setelah  ada  tanda waktu  ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Berikut ini tata tertib Peserta UN dengan moda UNKP sesuai POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, yakni :
a.  memasuki  ruangan  setelah  tanda  masuk  dibunyikan,  yakni  15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.  yang  terlambat  hadir  hanya  diperkenankan  mengikuti  ujian setelah  mendapatkan  izin  dari  Ketua  Panitia  UN  Tingkat Sekolah/Madrasah,  tanpa  diberikan  perpanjangan  waktu  jika terlambat hadir;
c.  dilarang  membawa  perangkat  komunikasi  elektronik  dan  optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d.  mengumpulkan tas, buku, dan catatan  dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e.  membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f.  mengisi  daftar  hadir  dengan  menggunakan  pulpen  yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.  mengisi  identitas  pada  halaman  pertama  butir  naskah  soal  dan identitas  pada  LJUN  secara  lengkap  dan  benar  serta  menyalin pernyataan  “Saya  mengerjakan  UN  dengan  jujur”  dan menandatanganinya;
h.  jika  memerlukan  penjelasan  cara  pengisian  identitas  pada  LJUN dapat  bertanya  kepada  pengawas  ruang  UN  dengan  cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i.  diberi  kesempatan  untuk  mengecek  ketepatan  antara  sampul naskah  dan  isi  naskah  serta  mengecek  kelengkapan  soal,  mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j.  jika  memperoleh  naskah  soal/LJUN  yang  cacat,  rusak,  atau LJUN  terlipat,  maka  naskah  soal  beserta  LJUN-nya  tersebut diganti  dengan  naskah  soal  cadangan yang  terdapat  di  ruang tersebut atau di ruang lain;
k.  jika  tidak  memperoleh  naskah  soal/LJUN  karena  kekurangan naskah/LJUN,  maka  peserta  yang  bersangkutan  diberikan naskah  soal/LJUN  cadangan  yang  terdapat  di  ruang  lain  atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l.  memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m.  mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n.  selama  UN  berlangsung,  hanya  dapat  meninggalkan  ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o.  selama UN berlangsung, dilarang:
1)  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)  bekerja sama dengan peserta lain;
3)  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)  memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta  lain  atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)  membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p.  jika  meninggalkan  ruangan  setelah  membaca  soal  dan  tidak kembali  lagi  sampai  tanda  selesai  dibunyikan,  dinyatakan  telah selesai  menempuh/mengikuti  UN  pada  mata  pelajaran  yang terkait;
q.  yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r.  berhenti  mengerjakan  soal  setelah  ada  tanda  berakhirnya  waktu ujian; dan
s.  meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Berikut Jadwal UNBK SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 dan Jadwal UNKP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 sesuai POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019. Jadwal UNBK SMK dimulai hari Senin tanggal 25 Maret 2019, Jadwal UNBK SMA dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 1 April 2019. Sedangjan Jadwal UNBK SMP dimulai tanggal 22 April 2019. Selengkapnya berikut ini Jadwal UNBK jenjang SMP SMA SMK sederjat tahun 2019.





Khusus untuk UNKP. Sesuai POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, Jadwal UNKP jejang SMA SMK Sederajat dimulai tanggal 1 April 2019. Sedangkan jadwal UNKP SMP dimulai hari Senin tanggal 22 April 2018. Selengkapnya berikut ini jadwal UNKP SMP SMA SMK Sederjat tahun 2019.




Selengkapnya silahkan baca dan download POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019.

Link Download POS UN Tahun 2019 ----- DISINI.

Demikian infomasi tentang POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =



Sunday, November 25, 2018

skb MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI PP 49 TAHUN 2018 DAN CONTOH SOAL TES PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:


a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan  pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Terkait maraknya informasi tentang penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, sampai pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan informasi detail tentang penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam laman twiiter BKN, ditegskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019, menurutnya saat ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

Sekadar bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK 2019 dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia.


========================


Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Silahkan  download dan baca Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Silahkan  download dan Baca Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK tahun 2019 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)

Soal Latihan SKB Guru SMP SMA SMK Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru 
SMP SMA SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)

Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas - MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)

Demikian informasi terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. 




= Baca Juga =



pppk MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI PP 49 TAHUN 2018 DAN CONTOH SOAL TES PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:


a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan  pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Terkait maraknya informasi tentang penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, sampai pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan informasi detail tentang penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam laman twiiter BKN, ditegskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019, menurutnya saat ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

Sekadar bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK 2019 dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia.


========================


Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Silahkan  download dan baca Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Silahkan  download dan Baca Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK tahun 2019 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)

Soal Latihan SKB Guru SMP SMA SMK Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru 
SMP SMA SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)

Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas - MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)

Demikian informasi terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. 




= Baca Juga =



Tuesday, November 20, 2018

skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 sangat tinggi dibandingkan  dengan  soal  Seleksi  Kompetensi Dasar pada  tahun sebelumnya,  sehingga  mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta  Seleksi Penerimaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga  berpotensi  tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2) alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah  perlu dioptimalkan  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pegawai negeri sipil  yang  memadai  dan  tetap mempertimbangkan  kualitas  agar  fungsi  pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, aturan ini sesungguhnya dalam rangka menetapkan kriteria Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan kata lain mengatur tentang Kelulusan Seleksi SKD CPNS 2018

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan b) Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Jadi melalui Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditegaskan bahwa penetapan kelulusan peserta SKD atau peserta Seleksi CPNS yang dapat mengikuti seleksi SKB, selain peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar perjenis tes, juga dapat menggunakan sistem perangkingan dengan menggunakan angka kumulatif hasil SKD. 

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Peserta SKD  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
b.  Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis  dan Instruktur  Penerbang  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
c.  Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi Putra/Putri Lulusan  Terbaik (Cumlaude)  dan  Diaspora  paling rendah  255  (dua  ratus lima puluh lima);
e.  Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.  Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi Tenaga  Guru  dan  Tenaga Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 diberlakukan, apabila:
a.  tidak  ada  peserta  SKD  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b.  belum  tercukupinya  jumlah  peserta  SKD  yang  memenuhi nilai  ambang  batas  berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Pengadaan  Calon Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018,  untuk  memenuhi jumlah  alokasi  kebutuhan/formasi  yang  telah ditetapkan.

Pasal 5 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf b  dan  Pasal  4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  peserta yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  3  dan  berperingkat  terbaik  sesuai  dengan  jenis formasi  jabatan  diikutsertakan  sejumlah  paling  banyak  3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai kumulatif SKD  sama,  penentuan  didasarkan  secara  berurutan  mulai dari  nilai Tes  Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai  TKP,  TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi  formasi,  keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama tersebut diikutsertakan. 

Pasal 6 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
1)  Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf  b dan  Pasal  4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta  yang  telah  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada  dibawah  jumlah  alokasi  formasi,  dibuat  peserta SKB  kelompok  kedua  yang  berasal  dari  peserta  lain  yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 dan berperingkat terbaik; 
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif  SKD  sama,  penentuan  didasarkan  secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua  mempunyai nilai  TKP,  TIU,  dan  TWK  sama  serta  berada  pada  batas jumlah  3  (tiga)  kali  dari  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi  dengan  jumlah  peserta  pada  kelompok  pertama, keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama  tersebut diikutsertakan.
(2)  Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)  Peserta  SKB  pada  kelompok  kedua  berkompetisi  untuk mengisi  formasi  sebanyak  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.


Pasal 7 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menegaskan tentang Tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  setelah integrasi nilai SKD dan SKB
(1)  Tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut: 
a.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  umum  belum  terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada  formasi khusus  pada  jabatan  dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi  yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang  Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b.  dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada  formasi khusus  pada  jabatan  dan  kualifikasi pendidikan  yang  bersesuaian di  unit  penempatan/lokasi formasi  yang  sama,  serta  memenuhi nilai kumulatif  SKD formasi  Umum  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  khusus  belum  terpenuhi, dapat  diisi dari  peserta  yang  mendaftar  pada  formasi umum  dan  formasi khusus  lainnya  pada  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan  yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik;
d.  dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan  kualifikasi  pendidikan yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  huruf  a  dan  berperingkat terbaik;
e.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang belum  terpenuhi,  dapat  diisi  dari  peserta yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang  belum  terpenuhi  sebagaimana  diatur  pada huruf  e,  dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit  penempatan/lokasi  formasi  yang berbeda  serta  memenuhi  nilai  kumulatif  SKD  formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan  tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum terpenuhi. 

Selengkapnya silahkan download Salinan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018




Link Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (DISINI)

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Penjelasan BKN tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang  Optimalisasi  Pemenuhan  Kebutuhan/Formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  Dalam  Seleksi  CPNS  Tahun  2018 sebagai  bagian treatment memenuhi  kebutuhan  pemenuhan formasi CPNS. Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun  2018  tersebut  rata-rata  tingkat  kelulusan  peserta  SKD  kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.

Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018  itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB).  Peserta  SKB  sebagaimana  dimaksud,  menurut  Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka  kumulatif  SKD  diatur  berdasarkan  Peraturan  Menteri  ini.

Berikut  contah  kasus  yang  mungkin  terjadi di  lapangan sekadar  untuk  lebih  memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
·          Kasus 1
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 1
Ø  Yg ikut SKB: 1
Ø  Kasus 2
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG awal: 0
Ø  Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

·          Kasus 3
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG: 2
Ø  Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

·          Kasus 4 
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG awal: 1
Ø  Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

·          Kasus 5
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 7
Ø  Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
-  220  untuk  formasi  khusus:  putra/putri  Papua/Papua  Barat,  disabilitas,  dan  Eks  THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila  ada  nilai  total  peserta  SKD  sama,  dilihat  nilai  per  komponen  dengan  urutan:  Tes Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes  Intelegensia  Umum  (TIU),  dan  Tes  Wawasan  Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Sempol Ayam Malang | Jajanan #123

Sempol Ayam Malang | Jajanan #123 Sempol ayam berasal dari daerah Malang, makanan yang terbuat dari campuran ayam dan tepung yang ditusuk me...