Friday, April 10, 2020

Sempol Ayam Malang | Jajanan #123

Sempol Ayam Malang | Jajanan #123




Sempol ayam berasal dari daerah Malang, makanan yang terbuat dari campuran ayam dan tepung yang ditusuk menggunakan tusukan sate. Sempol digoreng dalam minyak panas, dan ketika mulai matang diangkat untuk dimasukkan pada adonan telur dadar. Setelah tercampur dengan adonan telur, sempol kembali dimandikan dalam minyak panas sampai matang.

Resep lengkap bagaimana cara membuat Sempol Ayam dapat dilihat di bawah.

Bahan:
250 gr Daging ayam giling
3 siung Bawang putih
7 buah Bawang merah
150 gr Tepung tapioka sagu tani
50 gr Tepung terigu
1 butir Telur
35 ml Air
1 sdt Lada
1 sdt Garam
1 sdt Gula
Minyak untuk menggoreng
Tusuk sate

Bahan celupan:
2 butir Telur
50 ml Air
½ sdt Lada
½ sdt Garam

Pelengkap:
Saus cair

Cara membuat:
1. Haluskan ayam giling, bawang putih dan bawang merah.
2. Tambahkan tepung tapioka, tepung terigu, telur air, lada, garam dan gula kedalam campuran ayam. Aduk hingga tercampur rata.
3. Ambil adonan lalu lilitkan pada tusukan sate. Lakukan hingga adonan habis.
4. Rebus sempol hingga matang lalu angkat dan tiriskan.
5. Campur bahan celupan hingga tercampur rata.
6. Celupkan sempol ke dalam bahan celupan. Lalu goreng hingga kecokelatan.
7. Sajikan sempol dengan saus atau sambal kesukaanmu.


Temukan halaman g+ kami di http://google.com/+masaktv
Ikuti twitter kami di https://twitter.com/MasakTV
Likes facebook kami https://www.facebook.com/masakdottv
Ikuti Instagram kami di https://instagram.com/masaktv

Jangan lupa kami tunggu foto hasil buatan anda pada media sosial Masak.TV yaa

Selamat mencoba.

Video Sempol Ayam Malang | Jajanan #123




source

Kue Talam Ubi Ungu | Jajanan #105

Kue Talam Ubi Ungu | Jajanan #105




Resep lengkap bagaimana cara membuat Kue Talam Ubi Ungu dapat dilihat di bawah:

Bahan:
Bahan Ubi:
250 gr ubi ungu 365
150 ml santan agak kental
½ sdt garam
30 gr tepung beras
50 gr tepung sagu
100 gr gula pasir halus 365

Bahan putih/santan:
125 ml santan kental
½ sdt garam
25 gr tepung beras
1 sdm tepung sagu
25 ml air

Cara Membuat:
1. Kupas Ubi lalu rebus hingga ubi empuk.
2. Haluskan ubi rebus dengan santan menggunakan blender.
3. Campur tepung sagu, tepung beras, gula pasir, garam dan campuran ubi ungu. Tambahkan air sedikit demi sedikit hingga mencapai tekstur yang diinginkan.
4. Oles cetakan menggunakan sedikit minyak lalu masukkan ¾ adonan talam.
5. Kukus selama 3 menit hingga ⅓ matang.
6. Sambil menunggu, buat adonan putih. Campur tepung beras, tepung santan, garam dan Santan, lalu tambahkan air 3-5 sdm.
7. Masukkan lapisan putih ke atas adonan talam dalam kukusan.
8. Kukus hingga matang selama 10-15 menit.
9. Tunggu kue talam agak dingin, keluarkan dari cetakan lalu siap disajikan.


Temukan halaman g+ kami di http://google.com/+masaktv
Ikuti twitter kami di https://twitter.com/MasakTV
Likes facebook kami https://www.facebook.com/masakdottv
Ikuti Instagram kami di https://instagram.com/masaktv

Jangan lupa kami tunggu foto hasil buatan anda pada media sosial Masak.TV yaa

Selamat mencoba.

Video Kue Talam Ubi Ungu | Jajanan #105




source

Cara Membuat Es Gabus 2 Warna (Jajanan tahun 90-an)

Cara Membuat Es Gabus 2 Warna (Jajanan tahun 90-an)




Es Gabus atau disebagian daerah namanya Es Roti. Merupakan jajanan yang ada di kantin sekolahan pada tahun 90-an. Rasanya yang enak, jika digigit berasa menggigit gabus, mungkin karena itulah namanya Es Gabus. Saya tidak tahu apakah Es Gabus ini masih tetap ada di kantin-kantin sekolah saat ini. Nah, bagi kamu yang suka Es ini bisa membuatnya sendiri dirumah. Selain bahannya yang mudah dicari, cara membuatnya juga tidak begitu sulit. Berikut saya tulis kembali bahan-bahannya ya guys :):

Bahan-bahan untuk 2 bagian adonan (untuk 2 warna):
2 bks Tepung Hunkwe
2L Santan dari satu butir kelapa ukuran sedang
2 cup (400gr)Gula Pasir
1 cup (200gr) Susu Kental Manis
1/2 tsp Garam
2 bks (@2gr) Vanillie
5-6 tts Pasta Strawberry
5-6 tts Pewarna Makanan (hijau tua)

Untuk langkah/cara membuatnya, kamu bisa simak video diatas yah :)

Selamat mencoba, semoga sukses.

PS: Jangan lupa subscribe, share, like, comment :D

"MASAK SUKA-SUKA, RASA RUPA-RUPA"

Video Cara Membuat Es Gabus 2 Warna (Jajanan tahun 90-an)




source

Wednesday, December 19, 2018

pppk SOAL TES CPNS (LATIHAN SOAL TES CPNS 2019)

SOAL LATIHAN TES CPNS 2019/2020
Kumpulan Soal Tes CPNS  atau  Latihan Soal Tes CPNS 2019 merupakan  salah satu file atau artikel yang banyak dicari oleh para peserta tes CPNS. Admin yakin para peserta, bukan percaya bahwa soal itu akan sama dengan soal yang akan diterima pada saat tes CPNS. Namun, Kumpulan Soal Tes CPNS  atau  Latihan Soal Tes CPNS 2018 dapat dijadikan sarana latihan atau mengukur kemampuan diri menghadapi ketatnya persaingan menjadi CPNS di tahun 2019 ini. 

Pada posting ini admin akan berbagi latihan soal tes CPNS atau latihan Soal Tes CPNS 2019. Namun perlu diperhatikan bahwa soal-soal yang diposting dalam blog ini semuanya hanya latihan soal tes CPNS bukan bocoran soal tes CPNS. Ini hanya Latihan Soal CPNS 2019 atau juga digunakan sebapai latihan Soal CPNS 2020. Jadi Soal ini hanya soal Latihan, Karena Admin sangat mempercayai Tidak mungkin soal tes CPNS yang asli dapat dibocorkan ke publik. Jadi pesan Admin, lebih baik banyak belajar dan berlatih dan jangan percaya pada bocoran Soal tes CPNS 2019.

Soal Latihan Tes CPNS tahun 2019. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS merupakan bagian pokok dari ASN (Aparatur Sipin Negara), karena di dalam ASN selain terdapat PNS juga terdapat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


salah satu file atau artikel yang banyak dicari oleh para peserta tes CPNS pppk SOAL TES CPNS (LATIHAN SOAL TES CPNS 2019)

Pada sebagian orang, menjadi PNS masih menjadi cita-cita. Untuk mewujudkan cita-cita menjadi PNS, seseorang harus mengikuti Seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil. Ada informasi yang menggemberikan bahwa pemerintah akan mengadakan seleksi CPNS tahun 2018 nanti. Lalu apa sih yang dimaksud CPNS? Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 belum ada info yang pasti, Namun tidak salah melakukan persiapan diri menghadapi Soal Tes CPNS tahun 2019/2010 sambil menunggu Pengumuman resmi Seleksi CPNS tahun 2019/2020 yang sampai saat ini memang belum dirilis secara resmi. Ingat jika Anda berminat jadi PNS jangan sampai tertipu. Informasi CPNS yang resmi dapat dilihat di laman Menpan.go.id. laman bkn.go.id, laman kementerian yang berdomain go.id atau laman bkd provinsi / kabupaten / kota yang juga berdoman go.id. Namun sebagai persiapan Anda bisa membaca Kisi-kisi Soal Tes CPNS tahun 2019 yang terdapat dalam berbagai peraturan yang ada seperti PP 11 Tahun 2017 tentang ASN, Permenpan No 25 Tahun 2016 yang diperbaharui dengan Permenpan No. 18 tahun 2017 dan berbagai aturan lainnya. (baca syarat mendaftarkan diri menjadi CPNS disini). Bahkan untuk yang terbaru silahkan baca juga Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Batas Kelulusan Tes CPNS Tahun 2018.


salah satu file atau artikel yang banyak dicari oleh para peserta tes CPNS pppk SOAL TES CPNS (LATIHAN SOAL TES CPNS 2019)



Selain membaca aturan anda juga bisa mempersiapkan diri dengan mempelajari kisi-kisi soal tes CPNS 2019 dan contoh-contoh soal seleksi CPNS tahun 2019. Soal-soal latihan memang tidak sama bahkan jauh dari soal yang sebenarnya, tetapi minimal dapat digunakan sebagai bahan untuk mengukur kemampuan diri. Soal latihan CPNS 2018 seperti soal Cat BKn mungkin juga hanya sekedar melatih cara mengerjakan soal melalui computer. Mengapa perlu berlatih ? karena berdasarkan pengalaman soal CPNS tahun 2018 dipastikan dikerjakan secara online atau dikenal dengan istilah CAT


LATIHAN SOAL TES CPNS 2018
Selain mempelajari Soal latihan seleksi CPNS tahun 2019 ada baiknya juga Anda mengenal kisi-kisi soal CPNS 2018. Untuk kisi-kisi soal CPNS 2018 sebenarnya anda dapat membaca Permenpan No 20 Tahun 2017. Karena secara logis soal tes CPNS 2018 tidak akan jauh berbeda dengan soal tes CPNS 2017. Sebagaimana diketahui soal tes CPNS 2017 mengacu pada Permenpan No 20 Tahun 2017. (Info selengkapnya baca disini)


Terkait latihan Soal  CPNS 2019 atau soal latihan seleksi CPNS tahun 2019. Kali ini admin bagikan beberapa contoh soal yang tentunya hanya untuk memperkaya wawasan (harapannya tentu dapat membantu Anda yang sedang memperispakan diri menghadapai pelaksanaan seleksi CPNS 2019. Sekali lagi contoh soal seleksi CPNS tahun 2019 ini hanya soal latihan. Berikut ini link contoh latihan Soal  CPNS 2019

Download Contoh Latihan Soal  CPNS 2019 versi CAT (disini)
Download Contoh Latihan Soal  TKD TIU CPNS 2019 (disini)
Download Contoh Latihan Soal  TKD TKP 2019 (disini)
Download Contoh Latihan Soal  TKD TWK 2019 (disini)


UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 1 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 2 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 3 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 4 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 5 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 6 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 7 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 8 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 9 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 10 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 11 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 12 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 13 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 14 ---DISINI---
UNDUH / DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN PEMBAHASAN TES CPNS TWK, TIU DAN TKP (Pdf) – 15 ---DISINI---

Catatan: TIU artinya Tes Intelegsi Umum, TKP adalah Tes Karekateristik Kepribadian dan TWK adalah Tes Wawasan Kebangsaaan.

Sekali lagi diingatkan bahwa Latihan Soal-soal Tes CPNS 2019 ini hanya bertujuan memperkaya pengetahuan dan pengalaman. Pada kenyataan  Soal latihan ini mungkin tidak akan sama, bahkan bisa jadi sama sekali tidak sama dengan soal yang sesungguhnya. Mengapa demikian ? Sebagaimana diketahui mulai tahun 2017, soal-soal tes CPNS menggunakaan soal-soal baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Selain soal – soal baru, pelaksanaan CPNS tahun 2017 semua menggunakan model CAT BKN. Sehingga tidak dimungkinkan peserta dapat mengambil atau mendokumentasikan soal.  Terkecuali jika ada pembuat soal yang membocorkan. Ini dipastikan tidak mungkin terjadi. Jika terjadi itu bukan soal latihan lagi namanya, tapi bocoran soal.
                                                  
Nb. Bagi Anda yang ingin memperkaya tentang Wawasan Kebangsaan tentang Pilar-pilar kebangsaan bisa download gratis buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi (disini) dan Buku Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (disini)

Demikian info Latihan Soal  CPNS 2019/2020 dan Soal Latihan Tes CPNS 2019/2020, semoga bermanfaat. Selamat berlatih dan mempersiapkan diri secara optimal. Selamat berjuang, semoga sukses….







= Baca Juga =



Sunday, December 2, 2018

skb POS UN SMP SMA SMK TAHUN 2019 (TAHUN PELAJARAN 2018/2019)

Pemerintah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar  skb POS UN SMP SMA SMK TAHUN 2019 (TAHUN PELAJARAN 2018/2019)

Pemerintah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018. POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  4  Tahun  2018 tentang  Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pemerintah  dan Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Satuan  Pendidikan  perlu menetapkan  Prosedur  Operasional  Standar  (POS)  yang mengatur  penyelenggaraan  dan  teknis  pelaksanaan Ujian Nasional.

Pada pasal 1 Peraturan BSNP Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dinyatakan bahwa POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)/Madrasah  Tsanawiyah (MTs)/Sekolah  Menengah  Pertama  Teologi  Kristen  (SMPTK),  Sekolah Menengah  Pertama  Luar  Biasa (SMPLB),  Sekolah  Menengah  Pertama Terbuka  (SMPT),  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)/Madrasah  Aliyah (MA)/Sekolah  Menengah  Agama  Katolik  (SMAK)/Sekolah  Menengah Agama  Kristen  (SMAK)/Sekolah  Menengah  Teologi  Kristen  (SMTK)/ Utama  Widya  Pasraman (Sekolah  Keagamaan  Hindu  setingkat  SMA), Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa  (SMALB),  Sekolah  Menengah Kejuruan  (SMK)/Madrasah  Aliyah  Kejuruan  (MAK),  Sekolah  Usaha Perikanan  Menengah  (SUPM),  Sekolah  Menengah  Atas  Terbuka (SMAT),  Satuan  Pendidikan  Kerja Sama  (SPK),  serta Program  Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.

Berdasarkan POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN:
a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok  Pesantren  Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi  persyaratan  lainnya  yang  ditetapkan  oleh  Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok  Pesantren  Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi  pelaksana  UN  Tingkat  Satuan  Pendidikan  dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau  Dinas  Pendidikan  Provinsi  berkoordinasi  dengan  Kantor Wilayah  Kemenag  atau Kantor  Kemenag  sesuai  dengan kewenangannya;
c.  Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah institusi yang  ditetapkan  oleh  Atase  Pendidikan  dan/atau  Konsulat Jenderal  pada  Kantor  Perwakilan  RI  setempat  berkoordinasi dengan  Direktorat  terkait  atau  langsung  ditetapkan  oleh Direktorat terkait. 

Satuan  pendidikan  yang  diusulkan  untuk  diakreditasi  kembali  dan belum  dilakukan  akreditasi  oleh  BAN-S/M, serta  BAN  PAUD  dan PNF  tetap  memiliki  status  terakreditasi  sampai  adanya  penetapan status  akreditasi  baru  oleh  BAN-S/M, serta BAN  PAUD  dan  PNF sesuai kewenangannya.

Berikut ini tata tertib Peserta UN dengan moda UNBK sesuai POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, yakni :
a.  memasuki  ruangan  setelah  tanda  masuk  dibunyikan,  yakni  15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.  memasuki  ruang  ujian  sesuai  dengan  sesi  dan  menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c.  yang  terlambat  hadir  hanya  diperkenankan  mengikuti  ujian setelah  mendapatkan  izin  dari  Ketua  Panitia  UN  Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d.  dilarang  membawa  dan/atau  menggunakan  perangkat komunikasi  elektronik  dan  optik,  kamera,  kalkulator,  dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e.  mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f.  mengisi  daftar  hadir  dengan  menggunakan  pulpen  yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.  masuk  ke  dalam  (login)  sistem  menggunakan  username  dan password yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i.  selama  ujian berlangsung,  hanya  dapat  meninggalkan  ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j.  selama ujian berlangsung, dilarang:
1)  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)  bekerja sama dengan peserta lain;
3)  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)  memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta lain  atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k.  yang  telah  selesai  mengerjakan  soal  sebelum  waktu  ujian berakhir  tidak  diperbolehkan  meninggalkan  ruangan  sebelum waktu ujian berakhir;
l.  berhenti  mengerjakan  soal  setelah  ada  tanda waktu  ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Berikut ini tata tertib Peserta UN dengan moda UNKP sesuai POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, yakni :
a.  memasuki  ruangan  setelah  tanda  masuk  dibunyikan,  yakni  15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.  yang  terlambat  hadir  hanya  diperkenankan  mengikuti  ujian setelah  mendapatkan  izin  dari  Ketua  Panitia  UN  Tingkat Sekolah/Madrasah,  tanpa  diberikan  perpanjangan  waktu  jika terlambat hadir;
c.  dilarang  membawa  perangkat  komunikasi  elektronik  dan  optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d.  mengumpulkan tas, buku, dan catatan  dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e.  membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f.  mengisi  daftar  hadir  dengan  menggunakan  pulpen  yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.  mengisi  identitas  pada  halaman  pertama  butir  naskah  soal  dan identitas  pada  LJUN  secara  lengkap  dan  benar  serta  menyalin pernyataan  “Saya  mengerjakan  UN  dengan  jujur”  dan menandatanganinya;
h.  jika  memerlukan  penjelasan  cara  pengisian  identitas  pada  LJUN dapat  bertanya  kepada  pengawas  ruang  UN  dengan  cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i.  diberi  kesempatan  untuk  mengecek  ketepatan  antara  sampul naskah  dan  isi  naskah  serta  mengecek  kelengkapan  soal,  mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j.  jika  memperoleh  naskah  soal/LJUN  yang  cacat,  rusak,  atau LJUN  terlipat,  maka  naskah  soal  beserta  LJUN-nya  tersebut diganti  dengan  naskah  soal  cadangan yang  terdapat  di  ruang tersebut atau di ruang lain;
k.  jika  tidak  memperoleh  naskah  soal/LJUN  karena  kekurangan naskah/LJUN,  maka  peserta  yang  bersangkutan  diberikan naskah  soal/LJUN  cadangan  yang  terdapat  di  ruang  lain  atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l.  memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m.  mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n.  selama  UN  berlangsung,  hanya  dapat  meninggalkan  ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o.  selama UN berlangsung, dilarang:
1)  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)  bekerja sama dengan peserta lain;
3)  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)  memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta  lain  atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)  membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p.  jika  meninggalkan  ruangan  setelah  membaca  soal  dan  tidak kembali  lagi  sampai  tanda  selesai  dibunyikan,  dinyatakan  telah selesai  menempuh/mengikuti  UN  pada  mata  pelajaran  yang terkait;
q.  yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r.  berhenti  mengerjakan  soal  setelah  ada  tanda  berakhirnya  waktu ujian; dan
s.  meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Berikut Jadwal UNBK SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 dan Jadwal UNKP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 sesuai POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019. Jadwal UNBK SMK dimulai hari Senin tanggal 25 Maret 2019, Jadwal UNBK SMA dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 1 April 2019. Sedangjan Jadwal UNBK SMP dimulai tanggal 22 April 2019. Selengkapnya berikut ini Jadwal UNBK jenjang SMP SMA SMK sederjat tahun 2019.





Khusus untuk UNKP. Sesuai POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019, Jadwal UNKP jejang SMA SMK Sederajat dimulai tanggal 1 April 2019. Sedangkan jadwal UNKP SMP dimulai hari Senin tanggal 22 April 2018. Selengkapnya berikut ini jadwal UNKP SMP SMA SMK Sederjat tahun 2019.




Selengkapnya silahkan baca dan download POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019.

Link Download POS UN Tahun 2019 ----- DISINI.

Demikian infomasi tentang POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2019 atau POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =



Sunday, November 25, 2018

skb MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI PP 49 TAHUN 2018 DAN CONTOH SOAL TES PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:


a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan  pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Terkait maraknya informasi tentang penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, sampai pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan informasi detail tentang penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam laman twiiter BKN, ditegskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019, menurutnya saat ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

Sekadar bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK 2019 dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia.


========================


Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Silahkan  download dan baca Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Silahkan  download dan Baca Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK tahun 2019 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)

Soal Latihan SKB Guru SMP SMA SMK Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru 
SMP SMA SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)

Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas - MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)

Demikian informasi terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. 




= Baca Juga =



Sempol Ayam Malang | Jajanan #123

Sempol Ayam Malang | Jajanan #123 Sempol ayam berasal dari daerah Malang, makanan yang terbuat dari campuran ayam dan tepung yang ditusuk me...