Sunday, November 25, 2018

skb MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI PP 49 TAHUN 2018 DAN CONTOH SOAL TES PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:


a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan  pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Terkait maraknya informasi tentang penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, sampai pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan informasi detail tentang penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam laman twiiter BKN, ditegskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019, menurutnya saat ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

Sekadar bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK 2019 dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia.


========================


Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Silahkan  download dan baca Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Silahkan  download dan Baca Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK tahun 2019 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)

Soal Latihan SKB Guru SMP SMA SMK Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru 
SMP SMA SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)

Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas - MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)

Demikian informasi terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. 




= Baca Juga =



pppk MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI PP 49 TAHUN 2018 DAN CONTOH SOAL TES PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:


a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan  pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Terkait maraknya informasi tentang penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, sampai pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan informasi detail tentang penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam laman twiiter BKN, ditegskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019, menurutnya saat ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

Sekadar bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK 2019 dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia.


========================


Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Silahkan  download dan baca Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Silahkan  download dan Baca Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----


Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK tahun 2019 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)

Soal Latihan SKB Guru SMP SMA SMK Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru 
SMP SMA SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)

Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas - MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)

Demikian informasi terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. 




= Baca Juga =



Tuesday, November 20, 2018

skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 sangat tinggi dibandingkan  dengan  soal  Seleksi  Kompetensi Dasar pada  tahun sebelumnya,  sehingga  mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta  Seleksi Penerimaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga  berpotensi  tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2) alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah  perlu dioptimalkan  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pegawai negeri sipil  yang  memadai  dan  tetap mempertimbangkan  kualitas  agar  fungsi  pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, aturan ini sesungguhnya dalam rangka menetapkan kriteria Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan kata lain mengatur tentang Kelulusan Seleksi SKD CPNS 2018

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan b) Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Jadi melalui Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditegaskan bahwa penetapan kelulusan peserta SKD atau peserta Seleksi CPNS yang dapat mengikuti seleksi SKB, selain peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar perjenis tes, juga dapat menggunakan sistem perangkingan dengan menggunakan angka kumulatif hasil SKD. 

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Peserta SKD  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
b.  Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis  dan Instruktur  Penerbang  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
c.  Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi Putra/Putri Lulusan  Terbaik (Cumlaude)  dan  Diaspora  paling rendah  255  (dua  ratus lima puluh lima);
e.  Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.  Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi Tenaga  Guru  dan  Tenaga Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 diberlakukan, apabila:
a.  tidak  ada  peserta  SKD  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b.  belum  tercukupinya  jumlah  peserta  SKD  yang  memenuhi nilai  ambang  batas  berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Pengadaan  Calon Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018,  untuk  memenuhi jumlah  alokasi  kebutuhan/formasi  yang  telah ditetapkan.

Pasal 5 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf b  dan  Pasal  4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  peserta yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  3  dan  berperingkat  terbaik  sesuai  dengan  jenis formasi  jabatan  diikutsertakan  sejumlah  paling  banyak  3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai kumulatif SKD  sama,  penentuan  didasarkan  secara  berurutan  mulai dari  nilai Tes  Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai  TKP,  TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi  formasi,  keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama tersebut diikutsertakan. 

Pasal 6 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
1)  Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf  b dan  Pasal  4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta  yang  telah  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada  dibawah  jumlah  alokasi  formasi,  dibuat  peserta SKB  kelompok  kedua  yang  berasal  dari  peserta  lain  yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 dan berperingkat terbaik; 
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif  SKD  sama,  penentuan  didasarkan  secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua  mempunyai nilai  TKP,  TIU,  dan  TWK  sama  serta  berada  pada  batas jumlah  3  (tiga)  kali  dari  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi  dengan  jumlah  peserta  pada  kelompok  pertama, keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama  tersebut diikutsertakan.
(2)  Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)  Peserta  SKB  pada  kelompok  kedua  berkompetisi  untuk mengisi  formasi  sebanyak  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.


Pasal 7 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menegaskan tentang Tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  setelah integrasi nilai SKD dan SKB
(1)  Tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut: 
a.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  umum  belum  terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada  formasi khusus  pada  jabatan  dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi  yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang  Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b.  dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada  formasi khusus  pada  jabatan  dan  kualifikasi pendidikan  yang  bersesuaian di  unit  penempatan/lokasi formasi  yang  sama,  serta  memenuhi nilai kumulatif  SKD formasi  Umum  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  khusus  belum  terpenuhi, dapat  diisi dari  peserta  yang  mendaftar  pada  formasi umum  dan  formasi khusus  lainnya  pada  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan  yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik;
d.  dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan  kualifikasi  pendidikan yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  huruf  a  dan  berperingkat terbaik;
e.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang belum  terpenuhi,  dapat  diisi  dari  peserta yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang  belum  terpenuhi  sebagaimana  diatur  pada huruf  e,  dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit  penempatan/lokasi  formasi  yang berbeda  serta  memenuhi  nilai  kumulatif  SKD  formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan  tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum terpenuhi. 

Selengkapnya silahkan download Salinan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018




Link Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (DISINI)

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Penjelasan BKN tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang  Optimalisasi  Pemenuhan  Kebutuhan/Formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  Dalam  Seleksi  CPNS  Tahun  2018 sebagai  bagian treatment memenuhi  kebutuhan  pemenuhan formasi CPNS. Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun  2018  tersebut  rata-rata  tingkat  kelulusan  peserta  SKD  kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.

Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018  itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB).  Peserta  SKB  sebagaimana  dimaksud,  menurut  Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka  kumulatif  SKD  diatur  berdasarkan  Peraturan  Menteri  ini.

Berikut  contah  kasus  yang  mungkin  terjadi di  lapangan sekadar  untuk  lebih  memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
·          Kasus 1
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 1
Ø  Yg ikut SKB: 1
Ø  Kasus 2
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG awal: 0
Ø  Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

·          Kasus 3
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG: 2
Ø  Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

·          Kasus 4 
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG awal: 1
Ø  Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

·          Kasus 5
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 7
Ø  Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
-  220  untuk  formasi  khusus:  putra/putri  Papua/Papua  Barat,  disabilitas,  dan  Eks  THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila  ada  nilai  total  peserta  SKD  sama,  dilihat  nilai  per  komponen  dengan  urutan:  Tes Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes  Intelegensia  Umum  (TIU),  dan  Tes  Wawasan  Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Saturday, November 10, 2018

skb SOAL JAWAB TES SKB CPNS KEBIDANAN DAN SOAL UKOM KEBIDANAN

 Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Kebidanan Tahun  skb SOAL JAWAB TES SKB CPNS KEBIDANAN DAN SOAL UKOM KEBIDANAN

Download Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Kebidanan dan Soal dan Jawaban atau Pembahasan UKOM Kebidanan. Sekedar iseng meramaikan tes CPNS dan Uji Kompetensi (Ukom) Kebidanan, berikut beberapa contoh lathan Soal TES TKB SKB CPNS Kebidanan dan Soal Uji Kompetensi UKOM Kebidanan. Lalu apa persamaan pelaksanaan SKB dalam seleksi CPNS dengan Uji Kompetensi ? Pada dasarnya SKB dan Uji Kompetensi adalah sama. Oleh karena itu pada beberapa instansi ada kebijakan jika sudah memiliki atau lulus Uji Kompetensi sudah tidak diwajibkan mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Apa sih kebidanan? Kebidanan adalah bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni dalam mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi-fungsi reproduksi manusia, serta memberikan bantuan atau dukungan kepada perempuan, keluarga, dan komunitasnya.

Pendidikan kebidanan merupakan bagian dari jenjang akademik untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional kebidanan dalam menerapkan ilmu dan konsep kebidanan dan memanfaatkan teknologi secara arif serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Tujuan Pendidikan Program Studi Kebidanan (D III) adalah menghasilkan tenaga bidan pada tingkat ahli madya kebidanan sebagai tenaga profesional yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila, berprilaku kreatif, dinamis dan inovatif, memiliki integritas dan berkepribadian tinggi, terbuka, dan tanggap terhadap pembaharuan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta tanggap terhadap berbagai masalah di masyarakat khususnya berkaitan dengan bidang kesehatan ibu dan anak.

Dalam rangka penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.  Peserta Uji Kompetensi adalah mahasiswa dan lulusan dari program studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang masih berlaku, dengan kriteria sebagai berikut: a) Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan; b) Lulusan setelah bulan Agustus 2013 yang sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi; c) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya.


 Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Kebidanan Tahun  skb SOAL JAWAB TES SKB CPNS KEBIDANAN DAN SOAL UKOM KEBIDANAN


Apa saja materi Soal Tes SKB Kebidanan (Bidan)? Materi SKB Kebidanan meliputi Konsep Kebidanan, asuhan kebidanan, Mikrobiologi, Gizi dalam Kespro, KIPK, Obstetri Fisiologi, ASKEB Neonatus, Etika Profesi Kebidanan, Farmakologi, Ilmu Kesehatan Anak, Kesehatan Reproduksi, ASKEB 4, Epidimiologi, Gynekologi, Kesehatan Masyarakat, Kebidanan Komunitas (ASKEB 5), Pelayanan KB¸Promosi Kesehatan (PromKes), Patologi Kebidanan (ASKEB 4), Biostatistik, Ilmu Penyakit Umum dan Mutu Pelayanan Kebidanan.

Sekedar membantu mempersiapkan diri menghadapi Uji Kompetensi (Ukom) Kebidanan dan juga Seleksi Kompetensi Bidang Kebidanan berikut contoh Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Kebidanan dan Soal dan Jawaban atau Pembahasan UKOM Kebidanan. Contoh soal yang dapat di download melalui link di bawah ini tentunya hanya soal latihan. Soal UKOM Kebidanan atau Soal SKB Kebidanan yang Bapak/Ibu hadapi pada saat pelaksanaan tes mungkin berbeda.

Anda berminat untuk mempelajari soal latihan . Berikut ini link download Soal TES TKB SKB CPNS Kebidanan dan Soal UKOM Kebidanan. Semoga link downloadnya masih berfungsi.

Download Soal dan Pembahasan (Disini)

Demikian info tentang Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Kebidanan dan Soal dan Jawaban atau Pembahasan UKOM Kebidanan. Semoga bermanfaat, terima kasih. Selamat menempuh ujian, semoga sukses. (Tag: Soal dan Jawaban atau Pembahasan UKOM Kebidanan 2018, 2019, 2020 dan Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Kebidanan 2018-2019).







= Baca Juga =



Thursday, November 8, 2018

skb SOAL JAWAB TES SKB CPNS KEPERAWATAN DAN SOAL UKOM KEPERAWATAN

 Soal dan Jawaban atau Pembahasan TKB SKB Keperawatan Tahun  skb SOAL JAWAB TES SKB CPNS KEPERAWATAN DAN SOAL UKOM KEPERAWATAN

Download Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Keperawatan (Ners) dan Soal dan Jawaban atau Pembahasan UKOM Keperawatan (Ners). Sekedar iseng meramaikan tes CPNS dan Uji Kompetensi (Ukom) Keperawatan (Ners), berikut beberapa contoh lathan Soal TES TKB SKB CPNS Keperawatan (Ners) dan Soal Uji Kompetensi UKOM Keperawatan (Ners). Lalu apa persamaan pelaksanaan SKB dalam seleksi CPNS dengan Uji Kompetensi ? Pada dasarnya SKB dan Uji Kompetensi adalah sama. Oleh karena itu pada beberapa instansi ada kebijakan jika sudah memiliki atau lulus Uji Kompetensi sudah tidak diwajibkan mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk bio-psiko-sosio-spiritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia. Perawat adalah seorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan. Untuk menjadi seorang perawat, harus mengikuti pendidikan keperawatan yang dilanjutkan pendidikan Profesi Ners.

Jadi, Profesi Ners merupakan program lanjutan dari mahasiswa untuk menjadi seorang  perawat profesional, yang wajib ditempuh setelah lulus program akademik yang bergelar Sarjana Keperawatan. Tujuan diselenggarakannya Program Profesi ini untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa dalam memperoleh pengalaman nyata untuk mencapai kemampuan profesional yang mencakup kemampuan intelektual, interpersonal dan skills dalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada klien. Kompetensi yang dicapai pada Program Profesi Ners yaitu melaksanakan asuhan keperawatan di 11 bidang keperawatan yaitu Keperawatan Medikal, Keperawatan Bedah, Keperawatan Maternitas, Keperawatan Anak, Keperawatan Kritis, Keperawatan Jiwa, Keperawatan Komunitas, Keperawatan Keluarga, Keperawatan Gerontik dan Manajemen Keperawatan, serta satu bidang keperawatan unggulan yaitu Keperawatan Paliatif dan Pendampingan Orang Sakit.

Sama halnya dengan Kebidanan untuk penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Peserta Uji Kompetensi Keperawatan adalah mahasiswa dan lulusan dari program studi Diploma III Keperawatan, dan Profesi Ners yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang masih berlaku, dengan kriteria sebagai berikut: a) Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan; b) Lulusan setelah bulan Agustus 2013 yang sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi; c) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya.


 Soal dan Jawaban atau Pembahasan TKB SKB Keperawatan Tahun  skb SOAL JAWAB TES SKB CPNS KEPERAWATAN DAN SOAL UKOM KEPERAWATAN



Apa Saja Materi Soal SKB Keperawatan (Perawat). Materi Soal SKB CPNS Keperawatan (Perawat) antara lain meliputi Keperawatan Medikal Bedah I, Keperawatan Jiwa I, Keperawatan Anak I, Keperawatan Maternitas I, Keperawatan Medikal Bedah II, Keperawatan Jiwa II, Keperawatan Anak II, Keperawatan Maternitas II, Keperawatan Medikal Bedah III, Keperawatan Komunitas I, Keperawatan Keluarga, Keperawatan Gerontik, Keperawatan Medikal Bedah IV, Keperawatan Komunitas II, Keperawatan Kegawatdaruratan. Konsep Dasar Keperawatan (KDK), Kebutuhan Dasar Manusia I, Kebutuhan Dasar Manusia II, Etika Keperawatan, Keperawatan Profesional, Komunikasi dalam Keperawatan, Riset Keperawatan, Pendidikan Kesehatan, Dokumentasi Keperawatan.

Selain itu Materi Soal SKB Keperawatan (Perawat) akan terkait dengan Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Sekedar membantu mempersiapkan diri menghadapi Uji Kompetensi (Ukom) Keperawan dan juga Seleksi Kompetensi Bidang Keperawatan (Ners) berikut contoh Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Keperawatan (Ners) dan Soal dan Jawaban atau Pembahasan UKOM Keperawatan (Ners). Contoh soal yang ada bawah ini tentunya hanya soal latihan. Soal UKOM Keperawatan (Ners) atau Soal SKB Keperawatan (Ners) yang Bapak/Ibu hadapi pada saat pelaksanaan tes mungkin berbeda.

A. Soal Pengetahuan Komprehensif
1. Dibawah ini, manakah yang BUKAN merupakan komponen Apgar Score.
a. Berat badan
c. Usaha bernafas
b. Warna
d. Tonus otot

2. Refleks tonik pada leher bayi dimanifestasikan dengan
a. Posisi menegang (fencing)
b. Refleks koordinatif menghisap dan menalan
c. Refleks startle
d. Kekakuan pada leher ketika di pegang/angkat

3. Perbedaan pelvis wanita dari pria adalah
a. Lebih berat, lebih tinggi dan lebih lebar
b. Lebih ringan, lebih lebar dan lebih dalam
c. Lebih lebar dan lebih bulat pada daerah inlet
d. Lebih kecil pada daerah arkus pubik

4. Penanganan awal klien hypertensi yang benar meliputi:
a. Obat anti hipertensi seperti prokainamid
b. Diet rendah garam dan kolesterol
c. Obat anti diuretik seperti lasix
d. Pembatasan cairan per oral

5. Efek samping yang lazim terjadi yang perlu diketahui oleh perawat akibat pemberian obat antikolinergic adalah
a. Sakit kepala
c. Mual
b. Mulut dan tenggorokan kering
d. Muntah

Anda saat ini sedang membaca contoh Soal dan Jawaban (Pembahasan)  SKB TKB Perawat (Soal Uji Kompetensi Perawat). Ingat soal ini hanya soal latihan. Untuk melihat kunci jawaban atau pembahasan lihat di akhir posting.

6. Masalah paling utama akibat pemberian obat anti neoplastik/anti kanker adalah
a. Penurunan sel darah merah
b. Anoreksia dan mual
c. Rambut rontok
d. Penurunan platelet darah

7. Hasil photo rontgent menunjukan pada bagian 1/3 distal femur terpecah menjadi beberapa fragmen tulang. Jenis fraktur ini adalah
a. Fraktur complte
c. Fraktur komunitif
b. Frktur incomplete
d. Fraktur spiral

8. Keberadaan Puskesmas di masyarakat adalah merupakan contoh dari konsep
a. Pencegahan primer
b. Pencegahan sekunder
c. Pencegahan tertier
d. Kombinasi dari ketiga hal diatas

9. Yang harus diketahui oleh perawat, penatalaksanaan utama dari kasus pneumothraks dilakukan dengan
a. Drainase postural
c. Pemasangan WSD
b. Obat
d. Ambulasi

10. Perbandingan kompresi dada dan bantuan nafas pada pasien dewasa berdasarkan panduan terbaru (AHA, 2005) tentang resusitasi jantung paru adalah
a. 30 : 2
c. 10 : 1
b. 15 : 2
d. 5 : 1

Anda saat ini sedang membaca contoh Soal dan Jawaban (Pembahasan)  SKB TKB Perawat (Soal Uji Kompetensi Perawat). Ingat soal ini hanya soal latihan. Untuk melihat kunci jawaban atau pembahasan lihat di akhir posting.


B. Soal Aplikasi
11. Tn. A, usia 44 tahun, memiliki riwayat pemabok, peminum alkohol 10 tahun yang lalu. Ketika perawat masuk ke ruang dia, Tn. A menjadi kasar secara verbaldan mulai mengkritik rumah sakit dan staf. ”Rumah sakit ini menjijikan tidak ada yang benar sedikitpun”. Manakah respon terbak yang harus dilakukan perawat?
a. ”Kita memiliki staf yang kompetent dan kita selalu mencoba melayani yang terbaik untuk anda”
b. ”Maaf, saya tidak izinkan anda untuk bicara seperti itu”
c. ”Anda terlihat sangat marah tentang sesuatu Tn. A. Apakah anda ingin membicarakanya?”
d. ” Sebenarnya apa yang anda inginkan dari staf kami, Tn. A?”

12. Ny. B, 1 hari paska operasi histerektomy. Jam 3 pagi ia terbangun dan terlihat kelelahan. Dari pemeriksanan, tanda vital stabil, tetapi Ny. B mengeluh tidak bisa tidur, merasak sakit pada bagan jahitan dan takut untuk bergerak miring kiri/kanan. Ny. B tidak mendapatkan obat anti nyeri sejak jam 9 malam. Manakah tindakan terbaik perawat yang seharusnya?
a. Memberikan obat anti nyeri agar cepat tidur
b. Menjelaskan keadaan luka operasi, mendiskusikan cara mengurangi nyeri pada jahitan operasi
c. Memberikan minum susu hangat dan makanan ringan untuk merangsang kantuk
d. Membantu merubah posisi, memijat punggung dan memberikan obat anti nyerinya

13. Klien dengan riwayat Coronay Arterial Deseases (CAD) 6 tahun lalu, memakai aspirin secara rutin. Saat in klien direncanakan akan operasi apendiks. Manakah hal terbaik yang harus dilakukan terkait temuan data tersebut
a. dicatat dan dilaporkan ke dokter
b. dicatat namun tidak perlu dilaporkan ke dokter
c. dicatat dan dilaporkan ke dokter karena beresiko perdarahan
d. dicatat dan dilaporkan ke dokter karena beresiko alergi zat kontras

14. Paska operasi, tindakan lain manakah yang harus diberikan pada klien dengan tranfusi Packed Red Cell (PRC) untuk meningkatkan fungsi perfusi sistemik
a. pemberian oksigen
b. pemberian bikarbonat
c. pemberian NaCl 09%
d. pemberian Glukosa 5%

15. Pasien datang dengan keluhan bengkak pada kedua kaki dan sesak. Hal ini mengindikasikan adanya kalainan fungsi ginjal bila kita menemukan data
a. Albumin 3,20 mg/dL
b. Ureum plasma 194 mg/dL
c. Kalium 2,7 mEq/l
d. Kreatinin plasma 1,02 mg/dL

Anda saat ini sedang membaca contoh Soal dan Jawaban (Pembahasan)  SKB TKB Perawat (Soal Uji Kompetensi Perawat). Ingat soal ini hanya soal latihan. Untuk melihat kunci jawaban atau pembahasan lihat di akhir posting.

16. Saat dilakukan pemeriksaan pasien terlihat tidur namun membuka mata saat diberi rangsangan dengan suara keras, melakukan gerak menarik dari sumber rangsang dan suaranya tidak mengandung arti. Penulisan GCS yang benar dari data diatas adalah
a. E2M2V2
c. E3M4V3
b. E3M2V2
d. E3M3V3

17. Ny. G, 29 tahun, paska operasi secsio cesarian yang kedua, perawatan segera paska operasi yang tepat adalah, KECUALI
a. Palpasi fundus uteri setiap 15 menit
b. Pemantaun tanda vital tiap 15 menit
c. Pemeriksaan perdarahan balutan luka dan perineal tiap 15 menit
d. Mengusap fundus uteri agar tetap nyaman tiap 15 menit

18. An. V, 7 tahun dibawa ke UGD rumah sakit karena mengalami asthma bronchial dengan pernafasan cepat dan terdengar wheezing. Kemudian diprogramkan untuk pemberian epinephrine dengan tujuan
a. Pencegahan produksi histamin
b. Relaksasi otot brokhus
c. Mengencerkan sekresi bronkus
d. Menurunkan inflamasi bronchial

19. Perawat akan menjelaskan cara pemberian insulin suntik kepada orang tuan klien. Manakah hal yang harus pertama kali didiskusikan dengan orang tua klien.
a. Cara memegang spuit insulin
b. Prinsip aseptik dalam penyuntikan
c. Menghitung dosis yang tepat
d. Cara rotasi penyuntikan

20. Tn. R 33 tahun dengan perdarahan dan penurunan volume vaskular direncanakan mendapat terapi poligeline (Haemaccel) 1000ml dalam 8 jam. Berapa tetes infus harus diberikan
a. 42 tetes/menit
c. 50 tetes/menit
b. 30 tetes/menit
d. 45 tetes/menit

Anda saat ini sedang membaca contoh Soal dan Jawaban (Pembahasan)  SKB TKB Perawat (Soal Uji Kompetensi Perawat). Ingat soal ini hanya soal latihan. Untuk melihat kunci jawaban atau pembahasan lihat di akhir posting.

C. Soal Berpikir Kritis dan Efektif
21. An. C, mengalami diare sejak 2 hari yang lalu, dibawa ke ruma sakit dalam kondisi dehidrasi dengan penurunan kesadaran. Penurunan kesadaran An. C disebabkan oleh
a. hipoperfusi jaringan serebral karena penurunan volume vaskuler
b. penekanan pada pusat vital dan kesadaran di otak
c. penurunan fungsi hemodinamik dan kelelahan jantung
d. adanya mekanisme diuresis pada kerusakan jaringan ginjal

22. Tn. F, dirawat karena serosis hepatis, terlihat edema dan ascites, haluaran urin menurun, TD 90/60mmHg. Program pemberian infus yang sebaiknya adalah
a. NaCl 3%
b. Albumin
c. Dextrose 40%
d. RL

23. Ny. Z, 29 tahun memiliki riwayat depresi setahun yang lalu. Saat ini didiagnosa menderita kanker payudara. Dokter dan perawat sepakat menyembunyikan diagnosa psikiater datang dan memberikan terapi yang tepat. Namur, pasien bertanya terus tentang penyakitnya. Tindakan perawat yang tepat adalah
a. Menghindar dari pasien, datang bila pemeriksaan saja
b. Memberikan pengertian perlunya pemeriksaan lebih lanjut
c. Menjelaskan bahwa benjolan payudara tidak berbahaya
d. Menjelaskan penyakitnya secara sederhana kepada pasien

24. Tn M, 44 tahun, dirawat dengan TB aktif. Pernafasan 24/menit, ronchi pada kiri/kanan paru, produksi sputum banyak. Indeks masa tubuh 16, pucat dan terlihat sesak serta kelelahan. Prioritas diagnose keperawatan yang tepat adalah
a. Bersihan jalan nafas tidak efektif berhubungan akumulasi sekret
b. Intoleransi aktifitas berhubungan dengan kelemahan
c. Gangguan nutrisi kurang dari kebutuhan berhubungan dengan hipermetabolik
d. Gangguan pertukara gas berhubungan dengan infeksi bronchial

25. Hasil pemeriksaan Analisa Gas Darah (AGD) pasien trauma dada dengan WSD terpasang, menunjukan pH: 7,11, pCO2 55, HCO3: 21, dan pO2: 62. Interprestasi hasil AGD tersebut adalah
a. Alkalosis metabolic
b. Alkalosis repiratorik
c. Asidosis respiratorik
d. Asidosis metabolic

26. Di Unit gawat darurat, dua pasien akibat kecelakaan datang secara bersamaan. Ny. A: berteriak-teriak, perdarahan di kaki kananya Tn B: diam, perdarahan dari kepala.. Kemudian datang Tn. C: mengeluh nyeri dada sejak 2 jam yang lalu dan Ny. D: mengeluh sesak berat dan terlihat gelisah. Prioritas pasien manakah yang harus ditolong lebih dahulu.
a. Pasien A
c. Pasien C
b. Pasien B
d. Pasien D

27. Klien dengan cedera pada spinal, kesadaran compos mentis, lumpuh pada kedua kakinya, tidak bisa mengontrol BAK/BAB. Prioritas pencegahan cedera pada klien ini adalah
a. Memasang penghalang tempat tidur dan menempatkan bel dekat pasien
b. Menjaga kebersihan tempat tidur dan program miring kanan/kiri
c. Memiringkan kiri/kanan dan masase punggung tiap dua jam
d. Memasang kateter urine dan memasang diapers

28. Ketika anda membawa obat ke pasien, ia melihat dan berkata ”Saya pikir, saya telah meminum obat tersebut. Perawat lain membawakan obat yang terlihat sama seperti ini.” Respon terbaik untuk meyakinkan pasien dalam situasi tersebut adalah
a. “Tidak, anda belum mendapatkan obat ini.”
b. ”Anda pasti bingung dengan obat kemarin. Silahkan, jangan khawatir diminum saja.”
c. ”Saya yakin anda belum mendapatkan obat ini, tapi saya akan kembali dan cek untuk kepastianya”
d. ”Saya telah mengecek sebelumnya, maka anda tidak perlu khawatir.”

29. Ny. Q, 55 tahun dirawat dengan bronchitis kronik. Perawat telah mengajarkan cara pernafasan dengan pursed-lip breathing. Keadaan seperti apakah yang mengindikasikan bahwa Ny. Q masih perlu penjelasan tentang teknik pernafasan tersebut
a. Dia berlatih pernafasan tersebut lebih dari dua kali sehari
b. Dia menggunakan pursed-lip breathing saat naik tangga
c. Dia mengeluarkan nafas melalui mulut
d. Dia menarik nafas melalui mulut

30. Tn. R, dirawat dan mendapatkan asupan nutrisi melalui Total Parenteral Nutrition (TPN). Namun, order nutrisi parenteral terlambat, cairan infus manakah yang bisa disarankan untuk mengganti nutrisi parenteral sementara
a. Ringer’s Lactate
b. 10% Dekstrose dalam Ringer’s Lactate
c. 5% Dekstrose dalam 0.45% NaCl
d. Larutan 25% Dekstrose

Kunci Jawaban Latihan Soal dan Jawaban (Pembahasan)  SKB TKB Perawat (Soal Uji Kompetensi Perawat), aspek Pengetahuan Komprehensif, Aplikasi, Berpikir kritis /afektif.
1 A
2 A
3 C
4 B
5 B
6 D
7 C
8 D
9 C
10 A
11 C
12 D
13 C
14 A
15 B
16 C
17 A
18 C
19 B
20 A
21 A
22 B
23 B
24 A
25 C
26 B
27 B
28 C
29 D
30 D

Link Download Contoh Latihan Soal SKB Keperawatan (Perawat) ---DISINI ----

Demikian info tentang Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Keperawatan (Ners) dan Soal dan Jawaban atau Pembahasan UKOM Keperawatan (Ners). Semoga bermanfaat, terima kasih. Selamat menempuh Ujian Semoga berhasil. (Tag: Soal dan Jawaban atau Pembahasan UKOM Keperawatan (Ners) 2018, 2019, 2020 dan Soal dan Jawaban atau Pembahasan TES TKB SKB CPNS Keperawatan (Ners) 2018-2019)





= Baca Juga =



Sempol Ayam Malang | Jajanan #123

Sempol Ayam Malang | Jajanan #123 Sempol ayam berasal dari daerah Malang, makanan yang terbuat dari campuran ayam dan tepung yang ditusuk me...