Showing posts sorted by relevance for query permenpan-rb-nomor-37-tahun-2018. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permenpan-rb-nomor-37-tahun-2018. Sort by date Show all posts

Tuesday, November 20, 2018

skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 sangat tinggi dibandingkan  dengan  soal  Seleksi  Kompetensi Dasar pada  tahun sebelumnya,  sehingga  mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta  Seleksi Penerimaan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga  berpotensi  tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2) alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah  perlu dioptimalkan  untuk  pemenuhan  kebutuhan  pegawai negeri sipil  yang  memadai  dan  tetap mempertimbangkan  kualitas  agar  fungsi  pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018, aturan ini sesungguhnya dalam rangka menetapkan kriteria Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan kata lain mengatur tentang Kelulusan Seleksi SKD CPNS 2018

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan b) Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Jadi melalui Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ditegaskan bahwa penetapan kelulusan peserta SKD atau peserta Seleksi CPNS yang dapat mengikuti seleksi SKB, selain peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar perjenis tes, juga dapat menggunakan sistem perangkingan dengan menggunakan angka kumulatif hasil SKD. 

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Peserta SKD  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
b.  Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis  dan Instruktur  Penerbang  paling rendah  255 (dua ratus lima puluh lima);
c.  Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi Putra/Putri Lulusan  Terbaik (Cumlaude)  dan  Diaspora  paling rendah  255  (dua  ratus lima puluh lima);
e.  Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.  Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g.  Nilai  kumulatif  SKD  formasi Tenaga  Guru  dan  Tenaga Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 diberlakukan, apabila:
a.  tidak  ada  peserta  SKD  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b.  belum  tercukupinya  jumlah  peserta  SKD  yang  memenuhi nilai  ambang  batas  berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Pengadaan  Calon Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018,  untuk  memenuhi jumlah  alokasi  kebutuhan/formasi  yang  telah ditetapkan.

Pasal 5 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf b  dan  Pasal  4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  peserta yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  3  dan  berperingkat  terbaik  sesuai  dengan  jenis formasi  jabatan  diikutsertakan  sejumlah  paling  banyak  3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai kumulatif SKD  sama,  penentuan  didasarkan  secara  berurutan  mulai dari  nilai Tes  Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c.  apabila  terdapat  peserta  yang  mempunyai  nilai  TKP,  TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi  formasi,  keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama tersebut diikutsertakan. 

Pasal 6 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
1)  Peserta  yang  mengikuti  Seleksi  Kompetensi  Bidang sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf  b dan  Pasal  4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta  yang  telah  memenuhi  nilai  ambang  batas berdasarkan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor 37 Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang  Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada  dibawah  jumlah  alokasi  formasi,  dibuat  peserta SKB  kelompok  kedua  yang  berasal  dari  peserta  lain  yang memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 dan berperingkat terbaik; 
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif  SKD  sama,  penentuan  didasarkan  secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua  mempunyai nilai  TKP,  TIU,  dan  TWK  sama  serta  berada  pada  batas jumlah  3  (tiga)  kali  dari  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi  dengan  jumlah  peserta  pada  kelompok  pertama, keseluruhan  peserta  dengan  nilai  sama  tersebut diikutsertakan.
(2)  Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3)  Peserta  SKB  pada  kelompok  kedua  berkompetisi  untuk mengisi  formasi  sebanyak  selisih  antara  jumlah  alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.


Pasal 7 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menegaskan tentang Tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  setelah integrasi nilai SKD dan SKB
(1)  Tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum  terpenuhi  setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut: 
a.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  umum  belum  terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada  formasi khusus  pada  jabatan  dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi  yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  37 Tahun  2018  tentang  Nilai  Ambang  Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
b.  dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada  formasi khusus  pada  jabatan  dan  kualifikasi pendidikan  yang  bersesuaian di  unit  penempatan/lokasi formasi  yang  sama,  serta  memenuhi nilai kumulatif  SKD formasi  Umum  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  3 huruf a dan berperingkat terbaik;
c.  dalam  hal  kebutuhan  formasi  khusus  belum  terpenuhi, dapat  diisi dari  peserta  yang  mendaftar  pada  formasi umum  dan  formasi khusus  lainnya  pada  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan  yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik;
d.  dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan  kualifikasi  pendidikan yang bersesuaian  di  unit penempatan/lokasi  formasi  yang  sama  serta memenuhi nilai  kumulatif  SKD  formasi  Umum  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  huruf  a  dan  berperingkat terbaik;
e.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang belum  terpenuhi,  dapat  diisi  dari  peserta yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai  ambang  batas  formasi  Umum  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  37  Tahun  2018 tentang  Nilai  Ambang Batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f.  khusus  instansi  daerah,  dalam  hal  masih  terdapat formasi  yang  belum  terpenuhi  sebagaimana  diatur  pada huruf  e,  dapat  diisi  dari  peserta  yang  mendaftar  pada formasi  lainnya  yang  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan bersesuaian  dari  unit  penempatan/lokasi  formasi  yang berbeda  serta  memenuhi  nilai  kumulatif  SKD  formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan  tata  cara  pengisian  formasi  yang  belum terpenuhi. 

Selengkapnya silahkan download Salinan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018




Link Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (DISINI)

 Permenpan RB Peraturan Menpan RB Nomor  skb PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2018

Penjelasan BKN tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 (Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang  Optimalisasi  Pemenuhan  Kebutuhan/Formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  Dalam  Seleksi  CPNS  Tahun  2018 sebagai  bagian treatment memenuhi  kebutuhan  pemenuhan formasi CPNS. Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun  2018  tersebut  rata-rata  tingkat  kelulusan  peserta  SKD  kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.

Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018  itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB).  Peserta  SKB  sebagaimana  dimaksud,  menurut  Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka  kumulatif  SKD  diatur  berdasarkan  Peraturan  Menteri  ini.

Berikut  contah  kasus  yang  mungkin  terjadi di  lapangan sekadar  untuk  lebih  memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
·          Kasus 1
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 1
Ø  Yg ikut SKB: 1
Ø  Kasus 2
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG awal: 0
Ø  Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

·          Kasus 3
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG: 2
Ø  Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

·          Kasus 4 
Ø  Formasi: 2
Ø  Lolos PG awal: 1
Ø  Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

·          Kasus 5
Ø  Formasi: 1
Ø  Lolos PG Awal: 7
Ø  Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
-  220  untuk  formasi  khusus:  putra/putri  Papua/Papua  Barat,  disabilitas,  dan  Eks  THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila  ada  nilai  total  peserta  SKD  sama,  dilihat  nilai  per  komponen  dengan  urutan:  Tes Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes  Intelegensia  Umum  (TIU),  dan  Tes  Wawasan  Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil  Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



Thursday, August 23, 2018

skb MATERI / KISI-KISI SOAL TES CPNS TAHUN 2018

Pelaksanaan registrasi online penerimaan CPNS  skb MATERI /  KISI-KISI SOAL TES CPNS TAHUN 2018

Kisi-Kisi Soal Tes CPNS tahun 2018. Pelaksanaan registrasi online penerimaan CPNS 2018 melalui portal sscn.bkn.go.id rencananya akan dibuka mulai 19 September 2018. Setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran selanjutnya akan mengikuti ujian atau seleksi CPNS. Ujian atau 
tes CPNS 2018 akan dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan tahap seleksi atau tes selanjutnya akan ditentukan adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun nantinya ada beberapa formasi yang tidak membutuhkan seleksi kompetensi bidang (SKB).


Pelaksanaan registrasi online penerimaan CPNS  skb MATERI /  KISI-KISI SOAL TES CPNS TAHUN 2018

Apa saja Materi atau Kisi-Kisi Soal Tes CPNS tahun 2018? Untuk sekedar mengetahui  Materi / Kisi-Kisi Soal Tes CPNS tahun 2018 sebenarnya dapat di baca melalui Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permenpan RB No 20 Tahun 2017. Untuk sekedar membantu rekan-rekan sahabat pengujung setia blog ini, berikut ini rangkuman Materi / Kisi-kisi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 Sesuai Permenpan RB No 36 Tahun 2018 dnan Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017


a. Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2018 terkait Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a) Pancasila;
b) Undang-Undang Dasar 1945;
c) Bhineka Tunggal Ika; dan
d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Integritas diri;
b) Semangat berprestasi;
c) Kreativitas dan inovasi;
d) Orientasi pada pelayanan;
e) Orientasi kepada orang lain;
f) Kemampuan beradaptasi;
g) Kemampuan mengendalikan diri;
h) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
k) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.

b. Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2018 terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1) Materi seleksi kompetensi bidang
a) Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.

2) Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
a) Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
c) Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan
seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
d) Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
e) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

MATERI (KISI-KISI SOAL) TES CPNS TAHUN 2018
Berdasarkan uraian di atas, Materi (Kisi-Kisi Soal) Tes CPNS Bagi Calon CPNS 2018 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi materi tentang: a) Pancasila; b) Undang-Undang Dasar 1945; c) Bhineka Tunggal Ika; dan d) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi materi tentang tes potensi akademik, seperti  a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis; b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka; c) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan d) Kemampuan berpikir analitis.


Sebagaimana diketahui pada 2018 pemerintah berencana mengadakan Rekrutmen Seleksi CPNS tahun 2018. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Terkait persiapan mengikuti seleksi CPNS 2018, bagi Anda yang melamar pelamar CPNS sebaik banyak mempelajari Materi / Kisi-Kisi Soal Tes CPNS tahun 2018 sesuai  Permenpan No 30 Tahun 2018 dan Permenpan No 20 Tahun 2017. 

Link Download Permenpan RB Nomor (No) 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (DISINI)


Link Download Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (DISINI)



BACA DAN DOWNLOAD LATIHAN SOAL TES CPNS 2018 (disini)



Selain telah menyampikan Materi / Kisi-Kisi Soal Tes CPNS tahun 2018, Kementerian telah menetapkan tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2018 melalui Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018Berdasarkan pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu: a) 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; b) 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan  c) 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.  Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus: a) Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude); b) Penyandang Disabilitas; c) Putra/Putri Papua dan Papua Barat; d) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan e) Diaspora; f) Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.


Pelaksanaan registrasi online penerimaan CPNS  skb MATERI /  KISI-KISI SOAL TES CPNS TAHUN 2018

Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2018 terdiri dari materi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

BACA DAN DOWNLOAD LATIHAN SOAL TES CPNS 2018 (disini)

Demikian info tentang Kisi-kisi Soal CPNS 2018. terima kasih Anda telah singgah dan membaca informasi ini.  Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menghadapi seleksi CPNS 2018. 



====================================








= Baca Juga =



Sempol Ayam Malang | Jajanan #123

Sempol Ayam Malang | Jajanan #123 Sempol ayam berasal dari daerah Malang, makanan yang terbuat dari campuran ayam dan tepung yang ditusuk me...